Perlunya Undang-Undang Khusus untuk Kawasan Industri

Karawang International Industrial City (KIIC)/Dok. KIIC.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Belum adanya Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur kawasan industri dinilai menjadi penghambat bagi penguatan ekosistem industri nasional.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi, Senin (7/7/2025).

Ia menegaskan perlunya segera dibentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri sebagai lex specialis yang mampu menyatukan kepentingan hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial secara seimbang.

“Saat ini, kawasan industri diatur oleh berbagai regulasi yang tersebar dan tidak terintegrasi. Kita butuh UU yang menyatukan semuanya dalam satu kerangka hukum yang jelas, adil, dan berkelanjutan,” kata Ilham.
 
Diketahui, hingga Mei 2023, Indonesia tercatat memiliki 136 kawasan industri yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luasan mencapai 71.418 hektare.

Namun, distribusinya masih sangat timpang, dimana sekitar 61,76 persen kawasan yang sudah terisi berada di Pulau Jawa, menjadikan kawasan ini sebagai pusat dominan aktivitas industri nasional.

Sayangnya, pengelolaan dan pengembangan kawasan industri tersebut hingga kini belum memiliki payung hukum khusus. Regulasi yang ada masih tersebar dalam berbagai undang-undang seperti UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Ilham menyebut, ketiadaan UU khusus ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi pusat-daerah, dan belum adanya harmonisasi standar tata kelola kawasan industri secara nasional.

RUU Kawasan Industri, menurut Ilham, akan menjadi payung hukum nasional yang mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak.

Ia menekankan bahwa UU ini bukan semata untuk mempermudah investasi, tetapi juga untuk menjamin hak-hak sosial dan ekologis masyarakat sekitar.

“Kita tidak boleh melihat kawasan industri hanya sebagai lahan ekonomi. Di sana ada lingkungan hidup, masyarakat adat, nelayan, petani, bahkan ekosistem pesisir yang harus dilindungi,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Dari sisi ekonomi, Ilham menyoroti pentingnya UU ini untuk mendorong transformasi industri Indonesia menuju industri hijau dan berbasis teknologi.

Tanpa kerangka hukum yang kuat, menurutnya, kawasan industri akan terus terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera, serta sulit membuka akses bagi UMKM lokal untuk ikut dalam rantai pasok industri. 

“UU Kawasan Industri ini penting untuk memastikan transformasi industri tidak hanya soal pertumbuhan, tapi juga pemerataan. Kita tidak bisa terus membiarkan industri hanya terkonsentrasi di Jawa, sementara wilayah lain terpinggirkan dari ekosistem produksi nasional,”ujarnya.

Ilham juga menyoroti banyaknya kawasan industri yang berdiri di atas wilayah dengan sensitivitas ekologis tinggi, seperti pesisir, lahan pertanian, dan hutan lindung.