Meski mengakui kewenangan presiden, Setyo Budiyanto menyatakan KPK akan menelaah keputusan tersebut. Sementara itu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tipikor. KPK juga akan mempelajari informasi amnesti secara mendalam untuk memastikan independensi penegakan hukum tetap terjaga.
Kasus Hasto Kristiyanto—terbukti bersalah atas suap pengurusan PAW calon anggota DPR—kembali memunculkan perdebatan soal etika pemberian amnesti pada politisi. Publik kini menanti hasil banding serta keputusan final KPK dalam menanggapi amnesti ini.[dit]











