Budi mengimbau semua pihak yang dipanggil agar kooperatif dan terbuka dalam memberikan data transaksi, kontrak, serta alur anggaran terkait pengadaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transformasi digital di sektor pendidikan. Jika terbukti merugikan negara, pejabat atau pihak swasta yang terlibat bisa dijerat Pasal suap dan gratifikasi.
Kejelasan hukum diharapkan menjaga integritas program digitalisasi sekolah dan riset di Indonesia.[dit]










