Putri Citra Wahyoe, yang menjabat sebagai staf di Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2019-2024, diduga memiliki peran sentral dalam sistem korupsi ini. KPK tengah mendalami bagaimana tersangka memanfaatkan posisinya untuk melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengajukan RPTKA.
Modusnya diduga melibatkan permintaan sejumlah uang agar proses perizinan dapat berjalan lancar dan cepat, menciptakan sistem “pelicin” yang merusak tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK bertujuan untuk mendalami alur pemerasan yang terjadi dan menelusuri aliran dana yang diterima oleh tersangka. Angka kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ilegal ini tidak main-main.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, dugaan korupsi dalam sistem proteksi tenaga kerja asing ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis sekitar Rp53,7 miliar. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa celah korupsi dalam pelayanan publik masih menjadi ancaman serius.[dit]











