KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Lain Immanuel Ebenezer

KPK resmi menahan 8 tersangka termasuk pejabat kementerian terkait aliran dana ilegal senilai puluhan miliar rupiah./fkn.

Untuk memperluas penyidikan, KPK kini menerapkan Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi selain pasal pemerasan. Langkah ini dilakukan agar setiap penerimaan yang tidak dilaporkan dapat diproses hukum.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.[dit]