Skandal RSUD Kolaka Timur: KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Rp126 Miliar

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

Selain itu, pejabat pembuat komitmen proyek, Ageng Dermanto, juga turut terseret. Penetapan tersangka yang lintas lembaga ini menunjukkan adanya dugaan konspirasi yang terstruktur untuk menyelewengkan dana proyek fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kolaka Timur.

Konstruksi perkara yang diungkap KPK menunjukkan adanya dugaan praktik suap yang melibatkan pihak swasta. Dua pegawai dari PT Pilar Cerdas Putra, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman, diduga bertindak sebagai pemberi suap. Sementara itu, Bupati Abdul Azis, pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim, dan PPK Ageng Dermanto diduga sebagai pihak penerima suap.

Proyek ini sendiri merupakan bagian dari program Kemenkes 2025 yang bertujuan meningkatkan fasilitas RSUD Koltim dari kelas D menjadi kelas C, dengan alokasi dana nasional yang signifikan. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya perbaikan layanan kesehatan di Indonesia.[dit]