Kasus korupsi ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK dan telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Heliyanto, serta dua direktur perusahaan swasta, M Akhirun Pilang dan M Rayhan Dulasmi Pilang. Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang proyek senilai Rp 231,8 miliar dengan janji imbalan fee sebesar Rp 8 miliar. Persidangan yang sedang berjalan saat ini berfokus pada klaster pemberi suap. Pemanggilan saksi-saksi baru diharapkan dapat membongkar jaringan korupsi ini hingga tuntas.[dit]
Beranda
Headline
Kasus Korupsi Sumut: KPK Pertimbangkan Panggil Gubernur Bobby Nasution sebagai Saksi
Kasus Korupsi Sumut: KPK Pertimbangkan Panggil Gubernur Bobby Nasution sebagai Saksi
Rekomendasi untuk kamu

“Kalau memang ada alasan hukum atau pertimbangan prosedural sehingga perlakuannya berbeda, jelaskan secara transparan kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat menilai sendiri sehingga muncul kesan adanya keistimewaan,” katanya….

Handika juga menyebut pihaknya memahami tekanan yang dihadapi Tim 9 Kejaksaan Agung. Namun, ia berpendapat keputusan mengaitkan aset sitaan dengan Febrie lebih bernuansa politis dibanding berdasarkan pembuktian yang utuh. Ia…

PETISI AHLI juga mendorong agar Tim 9 terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan apabila didukung oleh alat bukti yang cukup….








