Kasus Korupsi Sumut: KPK Pertimbangkan Panggil Gubernur Bobby Nasution sebagai Saksi

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Kasus korupsi ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK dan telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Heliyanto, serta dua direktur perusahaan swasta, M Akhirun Pilang dan M Rayhan Dulasmi Pilang. Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang proyek senilai Rp 231,8 miliar dengan janji imbalan fee sebesar Rp 8 miliar. Persidangan yang sedang berjalan saat ini berfokus pada klaster pemberi suap. Pemanggilan saksi-saksi baru diharapkan dapat membongkar jaringan korupsi ini hingga tuntas.[dit]