Sebelumnya, pada Kamis, 14 Agustus 2025, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dari sembilan pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya, yakni Rabu, 13 Agustus 2025.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V, Djunaidi (DJN) sebagai Direktur PT PML, serta Aditya (ADT), staf perizinan di SB Grup.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai 189 ribu dolar Singapura (setara Rp2,4 miliar), uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon yang ditemukan di rumah Dicky, dan satu unit mobil Pajero yang disita dari rumah Aditya.[zul]











