PP Nomor 39 Tahun2025 Terbit: Koperasi Kini Dapat Kelola Tambang Minerba

Menteri Koprasi (Menkop) Ferry Julianto/Dok. BPMI Setpres.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa koperasi kini memiliki kesempatan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Ferry menjelaskan, regulasi terbaru tersebut secara tegas memberikan ruang bagi koperasi untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam maupun batubara. Beberapa ketentuan baru bahkan menempatkan koperasi sebagai subjek prioritas dalam perizinan.

Salah satunya tercantum dalam Pasal 26C, yang menegaskan bahwa verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi sebelum pemberian prioritas perizinan. Sementara Pasal 26E menyebutkan, setelah verifikasi dinyatakan sah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan persetujuan WIUP melalui sistem OSS.

Adapun Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi serta usaha kecil dan menengah dapat memperoleh wilayah tambang maksimal 2.500 hektar.

“Dengan adanya PP ini, koperasi kini dapat berperan aktif dalam pengelolaan tambang mineral dan batubara. Ini langkah besar menuju ekonomi yang lebih berkeadilan,” ujar Ferry dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/10).