Dugaan Korupsi Dana CSR: Politikus Nasdem Rajiv Diperiksa KPK

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

Dalam konstruksi perkara, Hergun dan Satori diduga menggunakan orang kepercayaan mereka untuk mengelola yayasan di bawah ‘Rumah Aspirasi’ masing-masing. Hergun mengelola 4 yayasan, sementara Satori mengelola 8 yayasan. Yayasan-yayasan inilah yang digunakan untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial.

Modus Korupsi Lewat Proposal Fiktif

Proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut diajukan kepada BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. KPK menduga, sejak 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima uang namun tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal.

Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) sebesar Rp6,26 miliar, Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK senilai Rp7,64 miliar, dan mitra kerja lain Rp1,94 miliar. Sedangkan Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari PSBI Rp6,3 miliar, PJK OJK Rp5,14 miliar, dan mitra lain Rp1,04 miliar.[dit]