JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang dalam proses meninjau pengajuan izin untuk bursa kripto baru di Indonesia. Informasi ini mencuat di tengah santernya kabar yang mengaitkan rencana pendirian bursa ini dengan konglomerat Samsudin Andi Arsyad, atau yang lebih dikenal sebagai Haji Isam.
Hingga saat ini, Indonesia baru memiliki satu bursa kripto yang terdaftar dan berizin OJK, yakni PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) yang telah resmi meluncur sejak Juli 2023. Kehadiran calon pemain baru ini diprediksi akan meramaikan persaingan ekosistem aset digital di dalam negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa proses yang sedang berjalan tidak hanya melibatkan satu entitas. Menurutnya, pengajuan izin ini merupakan satu paket yang terdiri dari tiga lembaga sekaligus.
Proses Perizinan Tiga Entitas
Hasan Fawzi memaparkan bahwa pengajuan izin tersebut mencakup bursa kripto, lembaga kliring, serta tempat penyimpanan aset kripto. Ketiga entitas ini harus terintegrasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. Meski demikian, Hasan enggan membeberkan nama-nama calon entitas yang sedang mengajukan izin tersebut.
