Pakar Hukum: Putusan MKD Sudah Tepat dan Adil, Jadi Pembelajaran Etik bagi DPR

Gedung DPR/MPR/DPD RI Senayan, Jakarta/Zul-Fkn.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Andri Rahmat Isnain, praktisi hukum dari Universitas Esa Unggul. Ia menilai, keputusan MKD merupakan hasil dari proses yang sah dan patut dihormati oleh semua pihak, tanpa terkecuali.

“Apapun putusannya, karena sudah melalui badan yang berwenang (MKD), maka semua pihak wajib menghormatinya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi anggota DPR lainnya agar lebih merasakan penderitaan rakyat sebagaimana amanat penderitaan rakyat,” ujarnya.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025), MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama 3 hingga 6 bulan kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach. Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak memperoleh hak keuangan sebagai anggota DPR.

Sementara itu, dua teradu lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali menjadi anggota DPR. MKD menyatakan kedua legislator tersebut tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana dilaporkan.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan menyebut bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak. MKD, kata dia, berkomitmen untuk menjaga marwah DPR dengan menegakkan aturan etik secara transparan dan proporsional.

Putusan ini menjadi cermin penting bahwa penegakan etika di tubuh DPR tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi upaya memperkuat akuntabilitas politik dan moral wakil rakyat. Dengan demikian, MKD berperan strategis dalam memastikan bahwa lembaga legislatif tetap berdiri di atas nilai-nilai integritas dan keadilan publik.[Zul]