Once Mekel Dorong Digitalisasi Total dan Sederhanakan LMKN

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Musisi kondang Once Mekel menyuarakan perlunya penguatan dan penegasan status Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pendistribusian royalti bagi pelaku industri kreatif. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, mantan vokalis Dewa 19 ini menyoroti bahwa meskipun dasar hukum LMKN sudah kuat sejak UU Nomor 28 Tahun 2014, implementasinya di lapangan masih jauh dari kata maksimal.

Once Mekel menyatakan bahwa status LMKN dan LMK, yang dalam undang-undang bersifat nirlaba, harus diperjelas. Ia melihat bahwa dalam sepuluh tahun terakhir sejak berlakunya UU Cipta Kerja, sistem pengelolaan royalti masih memerlukan banyak perbaikan mendasar. Untuk mengatasi masalah transparansi dan distribusi yang belum optimal, Once menawarkan solusi yang berfokus pada adopsi teknologi.

Solusi Akuntabilitas Melalui Digitalisasi