Dalam pengembangan kasus yang bermula dari OTT Bupati Koltim Abd Azis ini, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka baru. Mereka terdiri dari pejabat Kemenkes, PNS daerah, dan pihak swasta. Modus operandi yang terungkap melibatkan pengaturan lelang, penunjukan langsung konsultan perencana, hingga pemberian commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Penyidikan mengungkap aliran uang suap yang masif, mencapai miliaran rupiah. Dana tersebut diduga mengalir dari kontraktor pelaksana proyek kepada pejabat pembuat komitmen dan pejabat daerah, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati. Kasus ini menyoroti betapa rentannya proyek infrastruktur kesehatan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap praktik korupsi yang sistematis.[dit]











