JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai kontroversi dan kritik tajam, bahkan dituding sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan Presiden Prabowo Subianto. Namun, pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, menepis tudingan tersebut. Berdasarkan informasinya, regulasi internal Polri ini tidak diterbitkan secara sepihak, 13 Desember 2025.
Proses Konsultasi dan Pelaporan Resmi
Amir Hamzah menegaskan bahwa Kapolri telah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum Perpol tersebut diberlakukan. Menurutnya, framing narasi tentang “pembangkangan Kapolri” adalah upaya yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik. Kapolri, sebagai pembantu Presiden di bidang keamanan, secara struktural tidak mungkin mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden.










