Airlangga menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur proses restrukturisasi KUR, memberikan relaksasi hingga 3 tahun. Selain itu, untuk pemberian KUR baru di wilayah bencana, akan dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri. Pelaksanaan kebijakan ini dibagi menjadi dua fase.
Dua Fase Pemetaan dan Potensi Penghapusan Kewajiban
Fase pertama (Desember hingga Maret 2026) berfokus pada pemetaan dampak bencana. Pada fase ini, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran, dan penyalur maupun penjamin tidak mengajukan klaim. Fase kedua mencakup relaksasi kewajiban bagi debitur KUR existing yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan. Untuk kelompok ini, pemerintah membuka potensi adanya penghapusan kewajiban, memberikan harapan besar bagi para pelaku usaha kecil yang kehilangan mata pencaharian akibat musibah.[dit]











