JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung terus bergerak cepat dalam mengembalikan kerugian negara. Terbaru, aset milik terpidana korupsi pembobolan bank BUMD, Andi Winarto, berhasil dilelang secara daring.
Dilansir pada 21 Desember 2025, Aset berupa lahan seluas 666 meter persegi di kawasan Tamansari, Bandung, laku terjual dengan nilai mencapai miliaran rupiah pada pertengahan Desember 2025.
Proses lelang yang dilakukan melalui platform resmi pemerintah ini merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
