JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang kini memasuki babak baru setelah fakta persidangan tindak pidana korupsi pada November 2025 terungkap.
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyoroti bahwa pembangunan pagar sepanjang 30,16 kilometer tersebut bukan sekadar kecolongan teknis, melainkan bentuk pembiaran sistematis oleh otoritas terkait.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten sebenarnya telah melakukan tinjauan lapangan sejak Juli 2023. Hasil verifikasi menggunakan GPS dan citra udara memastikan bahwa posisi pagar bambu berada 600 meter dari bibir pantai.
