FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan uang rampasan senilai Rp 153,6 miliar kepada PT Taspen (Persero) pada Rabu (24/6/2026).
Dana tersebut merupakan hasil eksekusi dari mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, yang terjerat kasus dugaan investasi fiktif.
Proses serah terima dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur.
Melansir laporan detikcom, dana sebesar Rp 153.613.488.054 tersebut telah disetorkan ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
Mungki menjelaskan, total nominal ini berasal dari lima nomor barang bukti yang disita penyidik. “Putusannya dirampas untuk negara c.q. PT Taspen, dan hari ini sudah masuk ke rekening,” ujar Mungki di lokasi.
