Hukum  

KPK Kembalikan Rp 153 Miliar Rampasan Korupsi ke PT Taspen

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan aset lain seperti perhiasan logam mulia, tas mewah, hingga empat unit mobil senilai Rp 1,3 miliar dan enam apartemen.

Barang-barang tersebut rencananya akan dilelang guna menambah uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana.

Penyerahan aset kali ini menjadi yang kedua kalinya dilakukan KPK kepada PT Taspen. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi di lingkungan BUMN.

Dengan tambahan eksekusi terbaru ini, total aset yang berhasil dipulihkan KPK untuk PT Taspen telah mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,03 triliun. Angka tersebut terdiri dari eksekusi sebelumnya terhadap pihak swasta, Ekiawan Heri Primaryanto, serta tambahan enam rekening efek.

Upaya ini menegaskan keseriusan KPK dalam memastikan kerugian yang dialami perusahaan pelat merah tersebut dapat kembali, sekaligus memberikan efek jera melalui perampasan aset bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang mencederai kepercayaan publik dan dana pensiun hari tua.[dit]

Exit mobile version