Kejagung Didesak Periksa Irjen Pipit, Jalur Etik Tidak Bisa Gantikan Penyidikan Pidana

Tambang Ilegal di Kalimantan Barat yang diduga dibekingi oknum petinggi di Polda Kalbar/Dok. ist.

FAKTANASIONAL.NET Pemeriksaan etik terhadap Irjen Pipit Rismanto yang disebut tengah berlangsung di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan atau mengalihkan proses hukum pidana dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Hamdi Putra dari Forum Rakyat Bersuara (Forsiber) dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026). Menurutnya, apabila terdapat relevansi dengan perkara yang sedang diusut, Kejaksaan Agung perlu melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Irjen Pipit sebagai bagian dari proses penyidikan.

Hamdi menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) bukan sekadar persoalan disiplin internal anggota Polri. Kasus tersebut menyangkut dugaan kejahatan sumber daya alam yang berkaitan dengan penerbitan izin, kegiatan ekspor, peran penyelenggara negara, serta potensi kerugian keuangan negara.

Wartawan senior ini menjelaskan, informasi mengenai pemeriksaan Irjen Pipit oleh Propam pertama kali disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari Divpropam mengenai status pemeriksaan, materi yang didalami, maupun hasil yang telah diperoleh.

Menurut Hamdi, bahkan IPW sendiri menyatakan bahwa dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas Sudianto alias Aseng masih sebatas isu dan belum dapat dibuktikan hanya melalui pengakuan tanpa didukung alat bukti lain.

“Justru karena belum ada kepastian itulah Kejaksaan Agung harus mengambil peran. Pemeriksaan etik tidak dapat menggantikan pemeriksaan pidana,” ujar Hamdi.

Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara pemeriksaan etik dan penyidikan pidana. Pemeriksaan etik berfokus pada kepatuhan terhadap kewajiban profesi dan disiplin internal, sedangkan penyidikan pidana bertujuan mengungkap ada atau tidaknya unsur pengetahuan, perintah, pembiaran, perlindungan, persekongkolan, komunikasi, maupun aliran keuntungan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Karena itu, kedua mekanisme tersebut dapat berjalan secara paralel. Namun, jalur etik tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda, apalagi menutup, proses penyidikan pidana.

Hamdi menilai perkara PT QSS memiliki dimensi yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan personal. Berdasarkan dugaan Kejaksaan Agung, perusahaan tersebut memperoleh IUP dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui proses yang bermasalah, kemudian menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin menggunakan dokumen perusahaan.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2020 hingga 2024 melalui persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi yang memadai. Padahal, PT QSS disebut tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter sebagaimana dipersyaratkan dalam rantai bisnis pertambangan.

Exit mobile version