Kejagung Didesak Periksa Irjen Pipit, Jalur Etik Tidak Bisa Gantikan Penyidikan Pidana

Tambang Ilegal di Kalimantan Barat yang diduga dibekingi oknum petinggi di Polda Kalbar/Dok. ist.

Menurut Hamdi, skema semacam itu tidak mungkin dipandang sebagai kejahatan administratif semata. Proses pengangkutan dan ekspor bauksit melibatkan rangkaian aktivitas lapangan yang panjang, mulai dari penambangan, pengangkutan, penyimpanan, dokumentasi, hingga pengiriman melalui pelabuhan.

Dalam setiap tahapan tersebut terdapat jejak pergerakan barang, dokumen, komunikasi, laporan masyarakat, informasi intelijen, serta kemungkinan interaksi dengan aparat penegak hukum yang dapat ditelusuri oleh penyidik.

Atas dasar itu, Hamdi meminta Kejaksaan Agung mendalami apakah selama masa jabatan dan wilayah kewenangan Irjen Pipit terdapat laporan, pengaduan, informasi, atau temuan terkait aktivitas yang kini sedang dibongkar dalam penyidikan kasus PT QSS.

“Kejagung perlu memeriksa Pipit sebagai saksi untuk menguji apakah terdapat laporan resmi maupun informal mengenai PT QSS, Sudianto alias Aseng, jalur pengangkutan bauksit, lokasi tambang di luar IUP, serta kegiatan penjualan dan ekspor yang kini menjadi objek penyidikan,” katanya.

Selain itu, penyidik juga diminta menelusuri berbagai dokumen dan rekam jejak penanganan perkara, termasuk disposisi surat, laporan intelijen, notulen rapat, rekam komunikasi, catatan pengamanan, mutasi penanganan kasus, hingga kemungkinan adanya relasi antara pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Hamdi menegaskan, apabila tidak ditemukan bukti keterlibatan Irjen Pipit, pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung justru dapat menjadi sarana pemulihan nama baik yang lebih kuat dibandingkan sekadar klarifikasi melalui mekanisme internal.

Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana, maka proses pemeriksaan etik tidak boleh menjadi jalur sunyi yang mengubah dugaan kejahatan besar menjadi sekadar pelanggaran disiplin.

Dalam perkara bauksit Kalimantan Barat, lanjut Hamdi, negara tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pemilik izin, konsultan, atau pejabat penerbit dokumen. Seluruh mata rantai yang memungkinkan bauksit dari luar wilayah izin berubah menjadi komoditas ekspor harus dibongkar secara menyeluruh.

“Siapa pun yang mengetahui, membiarkan, melindungi, memengaruhi, atau memperoleh keuntungan dari rantai itu wajib diperiksa. Tidak ada pangkat yang boleh menjadi alasan untuk memindahkan perkara pidana ke lorong etik,” pungkas Hamdi.[dit]

Exit mobile version