Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Kuota di Holding BUMN Pupuk

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan atensi serius terhadap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan holding BUMN pupuk.

Fokus utama penyelidikan ini mengarah pada prosedur pemberian kuota pupuk nonsubsidi yang disinyalir tidak transparan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tengah meneliti detail kasus ini guna memastikan apakah ada praktik korupsi atau kolusi yang merugikan keuangan negara.

Tekanan publik menguat seiring adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kebocoran dan inefisiensi senilai Rp12,59 triliun di perusahaan tersebut.

Berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa dan pemerhati anggaran, telah melakukan aksi untuk mendesak pengusutan tuntas.

Exit mobile version