Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan! Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, DPR Jangan Banyak Alasan!

Sumber Foto: Instagram Purwanto.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermetafora dengan ucapan “peras darah” untuk PSI. Artinya lewat kader-kader PSI di parlemen akan bebenah diri menjadikan lembaga ini benar-benar bersih dan tranparan agar partisipasi politik rakyat tersalurkan. Sampai akhirnya marwah politik yang sudah terpuruk ini bisa dikembalikan ke tempatnya yang mulia, yaitu demi menyejahterakan kehidupan bersama (bonum commune). Citra dan kehormatan politik bisa dipulihkan.

Sempat pula dipertanyakan, mengapa di era Presiden Joko Widodo terjadi pelemahan KPK? Kita perlu ingat kembali, bahwa perubahan Undang-Undang KPK yang dianggap sumber pelemahan KPK dulu adalah inisiatif dari DPR bukan dari presiden. Dan Presiden Joko Widodo waktu itu tidak pernah menandatanganinya. Jadi memang selama ini yang “menjegal” pengesahan RUU Perampasan Aset adalah DPR.

Kita tahu bahwa kedudukan DPR dan Presiden adalah setara, demikian ketatanegaraan kita. Jadi seluk beluk dinamika pembentukan dan pemantauan kinerja DPR ini jadi hal yang krusial dalam memahami persoalan politik kontemporer di negeri ini. Kita jadi tahu parpol mana di masa depan yang bisa diharapkan untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini.

Jokowi-effect terhadap elektabilitas PSI disinyalir bisa mendongkrak sampai 13 persen manakala Jokowi resmi jadi Ketua Dewan Pembina partai. Rupanya publik belum puas dengan sekedar pernyataan Jokowi yang bilang “Saya akan kerja keras dan mati-matian untuk PSI”. Dengan begitu “hanya” mendongkrak sekitar 6 sampai 7 persen, tapi kalau resmi jadi Ketua Dewan Pembina PSI elektabilitasnya bisa sampai 13 persen bahkan lebih, kalau ditunjang infrastruktur partai yang solid di seluruh pelosok negeri.

Ketua DPR adalah Puan Maharani, ia yang selalu berkomentar datar dan tak bermakna sama sekali dalam menyikapi tuntutan rakyat soal pengesahan RUU Perampasan Aset. Ini setali tiga uang dengan Adies Kadir yang waktu itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Sekarang Adies Kadir adalah hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia (Adies Kadir) pernah bilang pada 7 Mei 2025 bahwa pihaknya memang telah menerima surat presiden (surpres) terkait rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Kendati demikian, katanya belumlah ditentukan apakah wacana pembahasan RUU Perampasan Aset akan berlandaskan surpres pada era Jokowi itu atau pemerintah akan mengirim yang baru.

Lagi-lagi alasan penundaan. Waktu itu (6 Mei 2025) anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (dari PKS) mengungkapkan bahwa DPR direncanakan akan membahas RUU Perampasan Aset pada tahun 2026, alasannya Komisi III saat itu (tahun 2025) tengah fokus dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada saat yang sama (masih bulan Mei tahun 2025 lalu) Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, lembaganya tidak mau tergesa-gesa memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. Saat itu Komisi III tengah fokus membahas RKUHAP, mereka tengah sibuk menghimpun pendapat dari kelompok masyarakat dalam merumuskan atau merevisi aturan mengenai hukum acara pidana di Indonesia.

Singkat cerita Ketua DPR Puan Maharani dengan datar menerangkan bahwa langkah itu perlu dilakukan untuk memastikan aturan dalam RUU Perampasan Aset sesuai kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan ketentuan hukum yang ada. Statement yang sangat sumir.

Dan bagaimana selanjutnya? Itu juga dia akan minta masukan, pandangan, dan seluruhnya. Karena kalau tergesa-gesa katanya nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan, pungkas Puan. Penjelasan yang datar, hambar dan sama sekali tidak menjelaskan apa-apa.

Kita perlu ingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (atau May Day) di Lapangan Monas, Jakarta, pada Kamis 1 Mei 2025 yang baru lalu. Di hadapan ratusan ribu buruh yang hadir, beliau menegaskan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset untuk melawan koruptor.

Katanya, “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.

Sekedar informasi, kita perlu ingat bahwa pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Dan Usulan itu diajukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak tahun 2008. Tapi sampai sekarang belum juga berhasil disahkan untuk kemudian diimplementasikan.

Sampai akhirnya Wapres Gibran baru-baru ini, dalam monolog di podcast GibranTV, mengingatkan kembali pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Bahkan sampai menggaris bawahi bahwa koruptor itu harus dimiskinkan, karena koruptor itu pada dasarnya tidak takut dipenjara, tapi sangat gentar terhadap ancaman dimiskinkan.

Sebagai penutup perlu ditekankan juga, bahwa RUU Perampasan Aset ini mesti disahkan demi keperluan memaksimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery) akibat tindak pidana, khususnya korupsi, dengan mekanisme “non-conviction based forfeiture” (perampasan tanpa putusan pidana pelaku).

Dalam RUU Perampasan Aset ini juga memfasilitasi perampasan aset hasil kejahatan meskipun pelaku meninggal, melarikan diri, atau sakit, sekaligus memberikan efek jera, efisiensi penanganan perkara, dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset.

Menarik kata-kata Gibran yang perlu kita ulang sebagai penutup, “Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi.”[***]

Penulis: Andre Vincent Wenas,MM,MBA.,(pemerhati ekonomi dan politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta)