Hukum  

Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah: Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kerry Adrianto Riza. (Dok. FTNews)

“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan.

Hakim menegaskan bahwa denda Rp1 miliar tersebut wajib dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” lanjut Hakim.

Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Poin krusial lainnya dalam vonis ini adalah kewajiban pembayaran uang pengganti.

Meski nilai uang pengganti yang ditetapkan hakim jauh di bawah tuntutan JPU (yang sebelumnya menuntut Rp13,4 triliun), jumlahnya tetap mencapai angka triliunan.

Kerry dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan (subsider) selama 5 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala kerugian negara dalam tata kelola minyak mentah yang melibatkan nilai fantastis, serta jalannya persidangan yang berlangsung hingga dini hari demi menuntaskan pembacaan amar putusan.