Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga melihat aktivitas sekelompok orang memotong kabel di area tol pada tengah malam.
Pihak kepolisian menduga kuat bahwa kelompok ini adalah sindikat profesional yang memang mengincar material proyek vital. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan penadah yang menampung hasil curian mereka.
BACA JUGA: Skandal Suap Jalur Cepat: KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polsek Pademangan juga menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk segera melapor guna memperkuat berkas penyidikan.[dit]











