FAKTANASIONAL.NET – Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus kuota haji 2023-2024 memiliki celah hukum yang serius.
Menurut Yudi, penggunaan Sprindik Umum tanpa nama tersangka di awal penyidikan adalah langkah yang tidak efisien dan rentan dipatahkan dalam sidang praperadilan, dilansir pada 9 Maret 2026.
Poin krusial yang disoroti adalah perbedaan data kerugian negara. Awalnya, KPK menyebut potensi kerugian mencapai Rp1 triliun, namun audit BPK yang dipaparkan di persidangan justru mencatat angka Rp622 miliar.
Penurunan drastis ini menjadi amunisi bagi pihak Yaqut untuk mempertanyakan dasar materiel penyidikan yang dilakukan komisi antirasuah tersebut.
