Richard Lee Resmi Ditahan: Perlawanan Praperadilan Kandas di PN Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Kejati Banten telah menyatakan berkas perkara penasihat kecantikan tersebut lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan atas kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen./(instagram)

Dengan putusan ini, penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan sah secara hukum dan tetap berlanjut.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat jalannya penyidikan.

Sebelum dijebloskan ke sel, Richard menjalani pemeriksaan kesehatan intensif dan dicecar 29 pertanyaan terkait aktivitas bisnisnya.

Polisi memastikan seluruh hak konstitusional tersangka tetap terpenuhi selama masa penahanan berlangsung.[dit]

Exit mobile version