Hukum  

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Swasta dalam Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dok. Rmol.id)

“Peran-peran yang lainnya sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nah nanti akan kita sampaikan,” pungkas Asep.

Konstruksi Perkara dan Tersangka Saat Ini

Hingga saat ini, KPK telah menahan dua tersangka utama dalam kasus ini:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama).

  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag).

Keduanya diduga kuat memanipulasi pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Skema ini dianggap menyimpang dari ketentuan undang-undang dan sengaja diciptakan untuk membuka ruang praktik jual beli kuota kepada pihak swasta dengan harga tinggi.