FAKTANASIONAL.NET – Keputusan Kejaksaan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk memicu diskusi hukum yang hangat.
Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai kompleksitas perkara ini. Fokus utamanya adalah perbenturan aturan antara KUHAP lama dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026, tepat di saat vonis dijatuhkan.
Yusril menjelaskan bahwa kasus ini dimulai saat KUHAP lama masih berlaku, namun vonis bebas jatuh setelah KUHAP baru aktif. Dalam KUHAP baru (Pasal 299), putusan bebas bersifat final dan jaksa tidak diperbolehkan mengajukan kasasi.










