Disusul setoran kedua pada 24 Desember 2025 sebesar Rp6,6 triliun. Tepat hari ini, 10 April 2026, pemerintah kembali menerima setoran tahap ketiga senilai Rp11,4 triliun yang berasal dari denda administratif dan PNBP perkara korupsi.
Jaksa Agung menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar soal angka, melainkan pesan kuat bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia hutan.
Dengan penguasaan kembali lahan seluas 5,8 juta hektar, pemerintah berkomitmen memperbaiki iklim usaha dan memastikan kekayaan alam kembali ke tangan rakyat.
Penegakan hukum yang cerdas dianggap sebagai kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kesejahteraan sosial secara konstitusional.[Jes]










