“Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP. Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang di-CQ dalam hal ini adalah PT Pertamina. Kami belum berani memberikan perhitungan tapi sedang kami hitung,” tuturnya.
Duduk Perkara Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026, menegaskan posisi BPK sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
Putusan tersebut lahir dari uji materi Pasal 603 dan 604 KUHP yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.
Sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Suhartoyo, memberikan pertimbangan hukum yang kini menjadi sorotan dalam praktik penegakan hukum tipikor di Indonesia. Meski demikian, Kejagung tampaknya masih memilih jalur koordinasi dengan BPKP sembari menyiapkan kajian hukum sebagai respons atas putusan terbaru dari MK tersebut.











