Hukum  

Respon Laporan Warga, Tim Labubu Polres Kubu Raya Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Kakap

/Dok. Faktakalbar

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Penangkapan ini adalah bukti bahwa sinergitas warga dan Polri efektif memutus mata rantai narkoba,” tegas Ade.

Jeratan Pasal Berlapis

Tersangka DI saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada regulasi terbaru, yakni:

  • Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya.