
FAKTA GROUP – Kepolisian Resort (Polres) Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah secara tegas mengeluarkan peringatan keras terhadap pemilik akun media sosial, baik akun anonim (fake accounts) maupun media digital, yang menyebarkan narasi propaganda dan opini liar terkait kasus pembunuhan di areal HPH PT Timber Dana, Benangin, Kecamatan Teweh Timur. Minggu 03 Mei 2026.
Langkah ini diambil menyusul keberhasilan penyidik Polres Barito Utara dalam menangkap pelaku terakhir tindak pidana tersebut, yang disampaikan dalam Press Release di halaman Mapolres Barut pada Jumat, 1 Mei 2026.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febyanto, melalui Kasi Humas IPTU Novendra, mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, perorangan, maupun korporasi pers tidak membangun opini yang dapat memicu ketidakstabilan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
”Berdasarkan arahan Kapolres Barito Utara, kami memantau adanya narasi dari akun-akun tertentu yang dinilai dapat menciptakan kegaduhan di wilayah hukum Polres Barito Utara. Kami meminta dengan tegas agar narasi-narasi yang bersifat provokatif segera dihentikan,” ujar IPTU Novendra.
Secara khusus, Kasi Humas menyoroti komentar-komentar yang mendiskreditkan pihak tertentu dengan isu adanya “dalang” atau tokoh intelektual di balik tragedi berdarah di KM 95 jalur hauling tersebut tanpa bukti hukum yang sah.
”Tim Cyber Polda Kalteng dan Polres Barut terus melakukan patroli digital di dunia maya dan Medsos. Kami menemukan dan memantau beberapa akun yang secara sengaja menggiring opini publik terkait adanya dalang atau aktor intelektul di belakang kejadian tersebut. Hal tersebut’ kami nilai sangat berpotensi mengganggu situasi di daerah kita menjadi tidak kondusif dan menjadi kurang stabil. Dan apabila pihak yang merasa akun medsosnya kami pantau tidak mengindahkan himbauan kami, maka kami akan mengambil langkah hukum tegas, sesuai Undang-undang yang berlaku. Berdasarkan UU ITE.”tegas Novendra mengingatkan para pemilik akun fake dan medsos yang terpantau.