“Penyidik mendalami temuan soal dugaan adanya pemberian kepada oknum di Bea Cukai kaitannya dalam pengurusan bea masuk barang impor,” ujar Budi menambahkan.
KPK mengindikasikan bahwa pusaran kasus ini jauh lebih luas dari berkas perkara yang saat ini sudah masuk ke meja hijau. Budi membeberkan bahwa penyidik tengah membidik dugaan pemberian fasilitas mewah oleh pengusaha importir kepada jajaran pejabat DJBC.
Salah satu yang didalami adalah dugaan adanya fasilitas berupa armada kendaraan dari PT BR Cargo untuk oknum Bea Cukai.
“Ada dugaan pemberian fasilitas oleh pengusaha importir kepada pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” jelas Budi pada Jumat (29/5/2026).
Gurita Kasus: 7 Tersangka dan Suap Rp63,1 Miliar
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam skandal komoditas impor ini.
Enam tersangka pertama diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 lalu. Mereka adalah eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta tiga bos PT BR Cargo yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Sukolo.
Dalam persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa mendakwa pihak PT BR Cargo telah menggelontorkan uang suap fantastis senilai Rp63,1 miliar.
Uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah tersebut diberikan sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 agar barang impor milik mereka lolos mulus dari pengawasan kepabeanan.
Tak berhenti di situ, KPK melakukan pengembangan dan menjerat Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Pratama, sebagai tersangka ketujuh pada 26 Februari 2026.
Budiman diduga kuat berperan sebagai penerima sekaligus pengelola dana setoran dari pengusaha barang kena cukai dan importir yang mengalir sejak November 2024.
Baca Juga: Optimalkan Pemulihan Aset Negara, KPK Siap Lelang 74 Lot Barang Rampasan Korupsi
