FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus mendalami skandal dugaan korupsi proyek sewa server di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik resmi menetapkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial AB sebagai tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kejari Banjarmasin, penetapan AB dilakukan menyusul pendalaman penyelidikan yang intensif.
Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, menyatakan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan.
“Hasil pengembangan penyelidikan membawa kami pada penetapan tersangka baru, yakni AB,” ungkap Ardian di Banjarmasin, Selasa (2/6/2026), dikutip dari detik.
Pasca-penetapan status hukumnya, AB kini harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.











