Daerah  

Datang untuk Bayar Angsuran, Mobil Malah Disita, Dugaan “Trik” Leasing TAF Dilaporkan ke Polisi

Hendak bayar angsuran, mobil warga Pontianak malah disita sepihak oleh leasing PT TAF. Diduga pakai trik jebakan, kasus ini resmi dilaporkan ke polisi./Dok. HO-Faktakalbar.id

Namun setibanya di lokasi, situasi justru berbalik. Kliennya diminta melakukan pelunasan total hingga Rp180 juta dengan dalih wanprestasi. Wahyudi menilai permintaan tersebut sebagai bagian dari “trik” leasing yang menempatkan debitur dalam posisi tertekan. Hal itu disampaikannya pada Jumat, 5 Juni 2026.

Dalam situasi itu, kata Wahyudi, terjadi pengambilan kunci kendaraan tanpa persetujuan. Kunci yang diletakkan di meja diambil oleh seseorang dengan alasan hendak mengecek kendaraan.

“Klien kami tidak diberi pilihan. Kunci diamankan, mobil tidak bisa dibawa pulang. Bahkan sempat diminta menandatangani dokumen yang tidak dijelaskan isinya,” ujar Wahyudi.

Dalam kronologi yang dilaporkan, Nur juga mengaku sempat diminta berfoto dan tidak diizinkan meninggalkan lokasi dengan kendaraan tersebut. Ia akhirnya pulang menggunakan ojek online. Keesokan harinya, mobil diketahui sudah tidak berada di kantor leasing.

Ia menegaskan, kehadiran kliennya di kantor leasing bukan untuk menyerahkan kendaraan, melainkan memenuhi panggilan resmi guna membayar angsuran.

“Kalau dari awal tujuannya penarikan, ini patut diduga ada skenario yang disiapkan,” kata Wahyudi.

Baca Juga: Enam Wilayah Bersaing Tampilkan Inovasi UMKM Kelurahan di Tingkat Kota Pontianak

“Padahal kendaraan itu hanya sering dipakai kakak kandung, bukan dijual atau dialihkan ke pihak lain, masih dalam penguasaan klien saya” kata Wahyudi.

Atas kejadian itu, Nur mengaku mengalami kerugian hingga Rp170 juta dan melaporkannya ke Polresta Pontianak dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Wahyudi menilai tindakan penarikan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan oleh anggota keluarga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pengalihan objek pembiayaan.

“Penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan secara sepihak dengan alasan yang dibuat-buat. Ada mekanisme hukum yang harus dipatuhi,” kata dia.

Ia berharap Polresta Pontianak menangani laporan ini secara profesional dan independen. Menurut dia, praktik penarikan oleh perusahaan leasing kerap luput dari penindakan hukum.

“Sudah menjadi keluhan yang sering kami dengar, tindakan terhadap konsumen jarang berujung proses hukum. Paling yang diproses justru penagih eksternal, sementara perusahaannya tidak tersentuh. Karena itu, kasus ini akan kami kawal,” ujarnya.

Wahyudi menegaskan, langkah hukum ditempuh agar praktik serupa tidak terus merugikan masyarakat. Ia menyebut praktik seperti ini bukan yang pertama kali terjadi.

“Kami tidak ingin konsumen berada pada posisi lemah dan terus dirugikan dalam praktik seperti ini. Pola seperti ini sudah berulang kali mereka lakukan,” kata dia. (Zul)

Baca Juga: DLH Kota Pontianak Uji Coba Penaburan Eco Enzym di Parit Guna Kurangi Bau