“DAM itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” jelas Dahnil.
“Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi,” imbuhnya.
Pemerintah berjanji akan menindak tegas oknum yang terlibat. Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional, kasus ini juga akan diseret ke ranah pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia karena melibatkan lintas negara.
“Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air,” ucapnya.
Baca Juga: MUI vs Kemenhaj terkait Penyembelihan Dam Haji di Tanah Air











