Hukum  

Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Empat Prajurit BAIS TNI Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan akhir pada hari ini../Dok. MK

Dituntut 2,5 Tahun Penjara Tanpa Pemecatan

Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta melayangkan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada para terdakwa. Dalam tuntutan tersebut, oditur tidak menyertakan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Oditur Militer memaparkan beberapa poin yang memberatkan, antara lain tindakan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta merusak nama baik institusi dan mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Sementara untuk hal yang meringankan, para terdakwa tercatat belum pernah dihukum, bersikap jujur dan berterus terang selama persidangan, serta menyatakan penyesalan atas perbuatan mereka.

Motif Sentimen Terkait Interupsi RUU TNI

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, aksi penyiraman air keras tersebut dipicu oleh motif dendam dan sentimen negatif terhadap Andrie Yunus.

Para terdakwa menilai tindakan Andrie yang melakukan aksi interupsi saat rapat tertutup antara DPR dan TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025—yang saat itu membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI—telah melecehkan martabat institusi tempat mereka bernaung.

Atas perbuatan tersebut, keempat prajurit TNI ini dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Kasus Air Keras Andrie Yunus: Pelaku Diduga Tembus Belasan Orang!

Exit mobile version