FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI pada hari ini, Rabu (10/6/2026).
Keempatnya merupakan terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Agenda persidangan ini ditetapkan oleh ketua majelis hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, setelah menutup sidang replik dan duplik pada Senin (8/6/2026) lalu.
“Majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu 2 hari, sehingga tanggal 10 [Juni] kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan,” ujar Fredy dalam persidangan sebelumnya.
Empat personel BAIS TNI yang terjerat dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV).
Baca Juga: Abaikan 20 Peringatan Blokade, Kapal Dagang Menuju Iran Dilumpuhkan Militer AS
