Respons Positif Komnas Disabilitas dan Komnas Perempuan
Kebijakan afirmasi ini mendapat dukungan dari sejumlah lembaga negara. Komisioner Komnas Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta, menilai langkah Polri ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong perluasan akses lapangan kerja.
“Rekrutmen ini dapat menjadi contoh bagaimana sebuah institusi membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka,” jelas Eka.
Senada dengan Eka, Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari, memandang kebijakan ini sebagai bagian penting dari keterlibatan kelompok disabilitas dalam reformasi sektor keamanan nasional. Langkah ini diharapkan mampu mendorong lembaga negara lain untuk menerapkan sistem organisasi yang lebih inklusif.
Legalitas rekrutmen ini sebelumnya telah sah mengikat melalui Pasal 21 ayat (2) UU Polri yang baru, yang menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi khusus yang dibutuhkan oleh institusi kepolisian.











