Polisi Amankan Pelaku Pencurian Motor di Pontianak Utara Usai Bawa Kabur Kendaraan Warga

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor terkait kasus pencurian di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. (Dok. Ist)

PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial MF berusia 30 tahun yang menjadi tersangka kasus pencurian motor di Pontianak Utara pada Minggu dini hari (14/6/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan tidak lama setelah pemilik sepeda motor melaporkan peristiwa kehilangan kendaraannya kepada pihak berwajib.

Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Utara I Made Aris Candra Putra membenarkan adanya penangkapan tersangka saat memberikan keterangan pers pada Senin (15/6/2026).

“Benar, pelaku diamankan anggota kami pada hari Minggu sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan yang masuk ke kantor polisi,” ujarnya.

Peristiwa pencurian ini bermula pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah teras rumah warga di Jalan Parit Makmur Kelurahan Siantan Tengah.

Pada malam kejadian tersebut korban memarkirkan kendaraannya dan baru menyadari bahwa sepeda motornya telah raib ketika bangun keesokan harinya.

Hasil penyelidikan aparat mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kondisi kunci kontak kendaraan korban yang sudah dalam keadaan rusak atau dol.

Kondisi kunci yang masih terpasang tersebut membuat pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor tanpa menemui kesulitan berarti.

Tim penyidik kepolisian yang menerima laporan korban langsung bergerak cepat mengumpulkan berbagai informasi untuk melacak keberadaan pelaku.

Aparat penegak hukum akhirnya mendatangi kediaman MF dan langsung melakukan penangkapan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Revo berwarna biru yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan.

Tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman penjara.

I Made Aris Candra Putra mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya pencurian motor Pontianak Utara di kemudian hari.

“Kami mengingatkan agar selalu menggunakan sistem pengaman ganda saat memarkir kendaraan, memilih tempat parkir yang aman dan terawasi, serta memastikan kunci tidak dibiarkan menggantung atau terpasang meski kondisinya sudah rusak. Langkah sederhana ini sangat efektif untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa,” pungkasnya.

(*Red)