Kurangi Dampak Kenaikan Harga Energi, Pemerintah Berikan 8 Stimulus Ekonomi Senilai 26 Triliun Lebih Rupiah

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah memberikan stimulus ekonomi guna mengurangi pengaruh kenaikan harga energi akibat konflik di Timur Tengah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan stimulus ekonomi merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Sebagian besar sudah disampaikan sesudah rakortas dan juga sebagian lagi merupakan arahan daripada Bapak Presiden,” katanya dalam Konferensi Pers terkait Stimulus Ekonomi Q2 dan Semester II-2026 di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin (22/6/2026).

Total anggaran yang disediakan bagi program stimulus ekonomi ini sebesar Rp26,34 triliun dan mencakup insentif transportasi, anggaran magang dan vokasi, serta bantuan pangan.

“Terdiri dari stimulus insentif transportasi sekitar Rp2,04 triliun, anggaran Magang dan Vokasi sekitar Rp6,26 triliun dan bantuan pangan sebesar Rp18,04 triliun,” ujarnya.

Delapan Stimulus Ekonomi terbagi dalam 3 pilar utama, yaitu:
Pilar 1: Stimulus dan Insentif yang berfokus pada Konsumsi dan Dunia Usaha, terdapat empat kebijakan.

Pertama, untuk mendukung industri kreatif dan kesejahteraan para pembuat karya, Pemerintah menetapkan insentif Pajak Penulis berupa tarif khusus PPh Final Royalti sebesar 1,5% bagi penulis nasional.

Kedua, untuk mendorong mobilitas masyarakat dan pergerakan ekonomi selama periode libur sekolah, Pemerintah memberikan Insentif dan Diskon Transportasi berupa Diskon sebesar 30% harga tiket untuk Kereta Api tanggal 20 Juni 2026 – 5 Juli 2026 dan 30% tarif dasar untuk Kapal Pelni tanggal 20 Juni 2026 – 15 Agustus 2026, Gratis tarif jasa kepelabuhan ASDP tanggal 20 Juni 2026 – 5 Juli 2026, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp190,5 miliar dan target 3 juta penumpang, serta subsidi penuh PPN DTP 100% untuk tiket pesawat domestik berjadwal kelas ekonomi dengan anggaran Rp 472,7 miliar untuk target 2,3 juta penumpang.

Ketiga, Pemerintah akan memberikan insentif dan diskon transportasi serupa untuk periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berupa Diskon sebesar 30% harga tiket untuk Kereta Api tanggal 22 Desember 2026 – 4 Januari 2027 dan 30% tarif dasar untuk Kapal Pelni tanggal 17 Desember 2026 – 10 Januari 2027, Gratis tarif jasa kepelabuhan ASDP tanggal 22 Desember 2026 – 10 Januari 2027 dengan total alokasi anggaran Rp161,4 miliar dan target 2,8 juta penumpang, serta subsidi PPN DTP 100% untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi juga kembali diberikan dengan anggaran Rp722 miliar yang menyasar target 3,7 juta penumpang.