Hukum  

Tak Terima Digeledah dan Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan dr Tifa Daftarkan Praperadilan di PN Jaksel

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel terlihat praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Dalam pendaftaran gugatan ini tertulis gugatan yang diajukan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu terkait dengan penggeledahan yang sempat dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara.

Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 7.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya, telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) mengungkapkan dr Tifa itangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 6.47 WIB. (adm)