Hukum  

Tak Terima Digeledah dan Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan dr Tifa Daftarkan Praperadilan di PN Jaksel

FAKTANASIONAL.NET – Tersangka (TSK) dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait dugaan palsu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Humas PN Jaksel), Halida Rahardhini di Jakarta pada Rabu (24/6/2026).

Sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 9.00 WIB yang diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengonfirmasi permohonan praperadilan tersebut terkait penggeledahan dan penangkapan oleh pihak kepolisian.

“Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” ucapnya.