FAKTANASIONAL.NET – Bareskrim Polri mengungkap temuan baru dalam pengusutan sindikat judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 15 perusahaan di Indonesia yang diduga menjadi sponsor atau penjamin bagi ratusan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Tanah Air.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra.
Ia menjelaskan, temuan itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.
Meski demikian, identitas kelima belas perusahaan itu belum dipublikasikan karena penyidik masih melakukan pendalaman bersama Direktorat Jenderal Imigrasi. Informasi ini dikutip dari pemberitaan CNN Indonesia pada 28/6/2026.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan sebanyak 322 WNA masih menjalani pemeriksaan.
Mereka diketahui menggunakan berbagai jenis izin masuk ke Indonesia, di antaranya dua Bebas Visa Kunjungan (BVK), 36 Visa on Arrival (ITK B1), 10 Visa Kunjungan Bisnis (ITK C2), 120 visa Pra Investasi (ITK C12), 149 Pra Investasi Multiple Entry (ITK D12), tiga Bridging Visa, serta dua ITAS Investor.
Menurut Yuldi, pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan izin tinggal sekaligus memanggil 15 perusahaan yang diduga menjadi penjamin para WNA tersebut.
Sebelumnya, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyebut dari total 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 76 WNA China, tiga Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 Vietnam.
Selain itu, empat WNI berinisial MAP, BT, DFA, dan DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam jaringan tersebut.[dit]











