FAKTANASIONAL.NET – Seorang oknum pejabat utama yang berkantor di sekitar Mabes Polri diduga kuat berada di balik jaringan perusahaan yang terlibat kasus manipulasi kualitas batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap.
Informasi mengenai keterlibatan pihak internal tersebut diungkapkan oleh Indonesia Police Watch berdasarkan hasil pemantauan terhadap jalannya penyelidikan korps pemberantasan korupsi kepolisian.
“Karena saya mendapat informasi bahwa ada pejabat utama yang disebut kantornya itu tidak jauh dari Mabes Polri yang berada di belakang perusahaan-perusahaan yang melakukan tindakan menyuplai batu bara secara manipulasi kualitasnya,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (7/7/2026).
Sugeng mendesak agar tim investigasi independen tidak tebang pilih dalam memeriksa para pengusaha maupun pejabat yang diindikasikan menerima aliran dana.
Menurutnya, pengungkapan kasus manipulasi kualitas batu bara yang merugikan keuangan negara hingga Rp5 triliun ini akan menjadi pembuktian kredibilitas institusi kepolisian.
“IPW sangat mendukung dan mendorong Kortas Tipikor untuk melakukan penyidikan atas perkara korupsi suplai batubara yang terjadi manipulasi kualitas dan kerugian sampai Rp5 triliun ini nilainya cukup spektakuler,” kata Sugeng.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tanpa pandang bulu dalam perkara ini sangat krusial bagi keberhasilan program pemberantasan korupsi nasional.
“Kortastipidkor harus menjadikan penyidikan perkara manipulasi kualitas batu bara ini menjadi satu milestone untuk mengangkat nama Kortas Tipikor dan kedua tentu nama Polri, bahwa Polri sangat mendukung program presiden dalam penindakan korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, penyelidikan mendapati adanya praktik pemalsuan dokumen volume dan mutu komoditas energi yang dikirimkan ke berbagai fasilitas pembangkit listrik.
Tindakan kecurangan komoditas tersebut dilaporkan berakibat pada penurunan performa pembangkit hingga menyebabkan insiden mati lampu massal di beberapa daerah.
Hingga saat ini, otoritas kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti guna menentukan jajaran tersangka yang terlibat dalam pusaran korupsi energi tersebut.
(*Red)
