Sikap prematur dalam pengambilan kebijakan ini dinilai Erizal sebagai bentuk kecerobohan birokrasi.
Alih-alih meredam situasi, instruksi tersebut justru mempertegas adanya praktik “kasar” dalam penegakan hukum.
Ia menilai bahwa upaya untuk menghentikan penyidikan ini terlalu mencolok, sehingga persepsi negatif masyarakat terhadap Kejagung sulit untuk dihindarkan.
Lebih jauh, Erizal menyandingkan kontroversi instruksi ini dengan sederet peristiwa hukum lain yang baru saja terjadi, termasuk penemuan emas dan uang tunai saat penggeledahan sebelumnya.
Menurutnya, tindakan yang kasar dan terang-terangan ini seolah menjadi potret “nasib” penegakan hukum di Indonesia saat ini. Ketidakhadiran kehati-hatian dalam mengambil keputusan strategis menjadi poin utama kritik yang dilontarkan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung yang menanggapi sentimen publik perihal urgensi di balik penerbitan instruksi bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut.
Polemik ini diprediksi akan terus menjadi bola panas yang menggerus kepercayaan publik terhadap integritas lembaga adhyaksa tersebut jika tidak segera diklarifikasi dengan transparan.[dit]











