Hukum  

Uang Tunai dan Emas Disita dari Rumah Febri di Sentul, Kuasa Hukum Don Ritto: Bukan Milik Febrie Adriansyah

“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (17/7/2026).

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU pada ASABRI pada 2020-2024.

Sementara itu Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Anang Supriatna mengemukakan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Krakatau Steel dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih berjalan.

Dia menyebut penyidikan dari Polri masih bersifat umum.

“Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Macbon mengatakan status Febrie dan Don Ritto di dua kasus lain masih saksi.

Dia menyebut penyidikan masih berjalan.

“Status FA dan DR di KNI dan PLN saksi,” ujarnya.

Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipikor Polri), Brigjen Boro Windu mengutarakan seluruh berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka telah diserahkan kepada Kejagung.

Artinya, penyidikan kasus ini sepenuhnya telah beralih ke Korps Adhyaksa.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

“Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini.”
Dia menjelaskan penyidik kepolisian hari ini telah menyerahkan tersangka, barang bukti elektronik dan non-elektronik kasus Febrie ke Kejagung.

Boro Windu mengajak masyarakat memberikan kepercayaan sekaligus mengawasi Kejagung dalam menuntaskan perkara ini.

“Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ucapnya. (adm)