KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru, Kasus Suap Blueray Cargo Merambah Klaster Dugaan Penerima Lain

Setelah dianalisis, dana tersebut diduga mengalir ke beberapa klaster penerima, termasuk yang berkaitan dengan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Achmad Taufik Husein menyampaikan,
“Pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar yang kemudian setelah kita analisis… ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu, ada klaster yang Bea Cukai.”

KPK belum membeberkan identitas tersangka maupun rincian Sprindik terbaru karena proses penyidikan masih berlangsung. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan terhadap pimpinan PT Blueray Cargo (Group), John Field, yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara itu, sejumlah perkara lain yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak yang disebut dalam fakta persidangan.[dit]